Rabu, 15 Juli 2009

Muqadimah

Puji syukur alhamdulillah dengan rahmat Alloh SWT, kita senantiasa diberikan kenikmatan yang amat besar. Bersyukur pula dengan terbuatnya situs resmi Karang Taruna Desa Pakis ini mudah-mudahan dapat membawa manfaat dan hikmah bagi kita semua.
Mengingat bahwa pencapaian tujuan nasional dewasa ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh komponen bangsa, demikian pula dalam penanganan permasalahan sosial yang semakin komplek. Pembagian peran-peran strategis di antara komponen masyarakat adalah prasarat tercapainya penyelesaian agenda permasalahan sosial secara lebih universal, terpadu, dan terarah. Karena itu organisasi sosial kepemudaan seperti halnya Karang Taruna perlu dibentuk dengan legitimasi fungsional dari pemerintah dan legitimasi institusional dari masyarakat yang mengambil peranan penting untuk mengakomodir segala potensi pemuda dalam rangka pencapaian tujuan bersama.
“Karang Taruna is an Indonesian village youth group, the organisation works to gives structure and direction to young people (particularly school drop-outs and the unemployed), so that they lead productive, active and self-sufficient lives”. Karang Taruna yaitu sekelompok kaum muda desa Indonesia, merupakan organisasi yang bekerja untuk memberikan arah kepada masyarakat muda (terutama yang telah putus sekolah dan yang yang menganggur), sehingga mereka dapat lebih produktif, aktif dan hidup mandiri.
Sejarah, berdirinya Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu (Jakarta). Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi permasalahan Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda di lingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing. Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dari waktu ke waktu, kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/ Kelurahan serta Unit/ Sub Unit saja (tingkat RT/ RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No.11/HUK/1988. Krisis moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No.83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Kronologi berdirinya kembali Karang Taruna Desa Pakis dilatarbelakangi oleh keadaan dimana niat dan tekat yang kuat dari para pemuda untuk membangun masyarakat Desa Pakis dengan semangat baru, wajah baru, bentuk baru dan cara yang baru, maka para pemuda Desa Pakis bersepakat untuk bersatu dalam Karang Taruna. Yang mendasari kebangkitan pemuda Desa Pakis adalah karena kepedulian pemuda pada kondisi sosial masyarakat Desa Pakis khususnya pemuda dan remaja, terkait dengan upaya menyatukan tekat untuk bersatu dalam kehidupan bermasyarakat yang harmonis, memajukan usaha-usaha kesejahteraan bersama, melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada para pemuda dan remaja dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olah raga, advokasi, keagamaan dan kesenian, serta berpartisipasi menangani permasalahan sosial yang ada di Desa Pakis sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar