Kamis, 16 Juli 2009

Pengumuman

Menjelang Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT RI Tahun 2009, para pengurus harap berkumpul untuk merapatkan masalah agenda kegiatan! .............Penting..............

Berita

Hasil Temu Karya Desa Karang Taruna Desa Pakis telah berhasil dilaksanakan, dengan agenda pembahasan dan pemutusan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Struktur Organisasi dan Program Kerja

Rabu, 15 Juli 2009

Program Kerja

A. SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Mengadakan pembekalan kekarangtarunaan bagi anggota baru dan pengurus baru.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) keterampilan untuk meningkatkan SDM bagi anggota Karang Taruna.
3. Melakukan pendataan, penyuluhan dan pembinaan terhadap pemuda dan remaja putus sekolah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
4. Memantau dan mengawasi terhadap setiap penyelenggaraan lembaga pendidikan di Desa Pakis.
5. Mengupayakan pengadaan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan bagi pemuda dan remaja.
6. Menjalin kerjasama dengan Karang Taruna lain dalam bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan SDM.

B. SEKSI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Melakukan pendataan potensi ekonomi anggota Karang Taruna Desa Pakis.
2. Melakukan pendataan dan pemetaan kondisi sosial seperti orang miskin, anak putus sekolah serta pemuda pengangguran sebagai dasar pemikiran dalam melakukan gerakan bhakti sosial dan pemberdayaan.
3. Melakukan pendataan potensi usaha yang mungkin bisa dilakukan dan mencari peluang lapangan kerja secara mandiri.
4. Mengadakan pembekalan keterampilan dan kewirausahaan dalam bidang pertanian, peternakan, kerajinan, industri rumah tangga (home industry), dan lain-lain.
5. Ikut serta dalam kegiatan mensukseskan program pemerintah dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan atau pengangguran, seperti: DAK, PNPM Mandiri, Gerdu Taskin, dan lain-lain.
6. Ikut serta dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa.

C. SEKSI KELOMPOK USAHA BERSAMA
1. Mendata potensi kegiatan dalam wadah kelompok usaha bersama di Desa Pakis.
2. Membentuk Kelompok Usaha Bersama yang bervariasi dan
3. Membentuk Koperasi Usaha Bersama milik Karang Taruna Desa Pakis.
4. Merencanakan dan mengonsep secara teknis pelaksanaan kelompok Usaha Bersama dan mengontrol setiap aktivitas pelaksanaannya.
5. Mengembangkan Kelompok Usaha Bersama dan perkoperasian milik Karang Taruna Desa Pakis dengan menjalin kerjasama atau bermitra dengan organisasi lain, masyarakat, pengusaha, Dinas pemerintah atau swasta.

D. SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1. Mengadakan kegiatan kerohanian dan pembinaan mental spiritual secara rutin dan intensif kepada anggota Karang Taruna.
2. Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di Desa Pakis.
3. Mengantisipasi terjadinya permasalahan agama di masyarakat, penodaan agama dan munculnya aliran sesat di Desa Pakis.
4. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan tokoh-tokoh agama dan beberapa pengurus organisasi Islam.


E. SEKSI OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA
1. Mendata potensi olah raga dan seni budaya yang ada di Desa Pakis dan mengadakan pembinaan secara intensif.
2. Mendata potensi bakat dan minat seluruh anggota Karang Taruna.
3. Menjalin kerjasama dengan perkumpulan olah raga dan seni budaya yang ada di Desa Pakis atau daerah lain.
4. Membentuk tim olah raga dan kelompok seni budaya yang dapat dikembangkan dan dilestarikan di Desa Pakis.
5. Mengadakan kegiatan olah raga dan pentas seni budaya yang dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh Karang Taruna, seperti peringatan hari besar nasional (PHBN).

F. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
1. Melakukan pendataan kerusakan lingkungan di lokasi-lokasi tertentu se Desa Pakis.
2. Mengadakan kegiatan reboisasi, penghijauan dan perbaikan lingkungan yang rusak.
3. Pembentukan tim tanggap kerusakan lingkungan dan bencana alam.
4. Mengadakan pembinaan dan pelatihan tentang penciptaan, pemanfaatan, perawatan dan pelestarian lingkungan hidup.
5. Mengadakan perawatan dan pengendalian lingkungan hidup.

G. SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Aktif dalam penyebaran informasi dan pencarian informasi/ berita terbaru yang berhubungan dengan keorganisasian dan kepemudaan.
2. Mengayomi dan melayani masyarakat yang meminta bantuan atau kerjasama dengan Karang Taruna dalam segala hal sejauh batas kemampuan.
3. Menjalin hubungan yang harmonis baik sesama anggota Karang Taruna, masyarakat, perangkat desa, dan semua pihak.
4. Menjalin hubungan kerjasama dengan sejumlah sponsor dan donatur untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang diadakan Karang Taruna.
5. Bermitra atau bekerjasama dengan sejumlah organisasi Karang Taruna di daerah lain.

H. SEKSI KEAMANAN LINGKUNGAN
1. Menjaga dan memperkuat ketahanan, keamanan serta ketentraman masyarakat.
2. Memfungsikan dan menggalakkan pos kampling (pos keamanan) Desa Pakis.
3. Membentuk tim peduli akan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan.
4. Membentuk tim perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelayanan bantuan advokasi hukum pada masyarakat sebatas kemampuan.
5. Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan/ kepolisian dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika diperlukan.

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA DESA PAKIS
MASA BHAKTI 2009-2012

PEMBINA UTAMA : KEPALA DESA PAKIS
PEMBINA FUNGSIONAL : KAURKESRA
PEMBINA TEKNIS : KEPALA DUSUN

KETUA UMUM : M. NUR AZIZ
KETUA I : SYAMSUL
KETUA II : ANSHORI
SEKRETARIS UMUM : ROISATUL B.
SEKRETARIS I : ADIT
SEKRETARIS II : HALIM
BENDAHARA UMUM : TIKA
BENDAHARA I : ANDRI (L)
BENDAHARA II : LUTVI WAHYUNI

SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KOORDINATOR : MASHUDA
SEKRETARIS : DANI

SEKSI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
KOORDINATOR : A. KIROM
SEKRETARIS : NITA

SEKSI KELOMPOK USAHA BERSAMA
KOORDINATOR : FATIH
SEKRETARIS : ANDRI (P)

SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
KOORDINATOR : ARI
SEKRETARIS : YUDI

SEKSI OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
KOORDINATOR : BUDI
SEKRETARIS : ANDRI (SBG)

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
KOORDINATOR : KOKO
SEKRETARIS : FITRI

SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT
KOORDINATOR : BEBI
SEKRETARIS : WAHYU

SEKSI KEAMANAN LINGKUNGAN
KOORDINATOR : ALI
SEKRETARIS : ABU

Mars

MARS KARANG TARUNA

Kami pe-muda pe-mudi Indo-nesia
Yang terga-bung satu dalam Karang Taruna
Kami pe-ne-rus cita-cita bangsa
Demi ke-jayaan Republik Indo-ne-sia

Karang Ta-runa milik kita se-mua
Mengemban Amanat Bangsa ter-cinta
Menuju ci-ta-cita Panca-si-la
Negara adil makmur sentosa

Semoga Tuhan slalu bersama kita
Dalam me-nunaikan tugas mu-lia
Bersatu padulah kita se-mua
Di bawah panji Karang Taruna

Deklarasi

DEKLARASI BERSAMA

1. Kami para pemuda Desa Pakis, dengan ini menyatakan untuk bersatu padu menjaga kerukunan dan persatuan demi keutuhan masyarakat Desa.
2. Kami para pemuda Desa Pakis, dengan ini bertekat untuk membangun masyarakat Desa.
3. Kami para pemuda Desa Pakis, dengan ini mencetuskan berdirinya Karang Taruna Desa Pakis.

Pedoman Dasar & Pedoman Rumah Tangga

PEDOMAN DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA DESA PAKIS

MUQADIMAH

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Uraian pengertian yang lebih luas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Karang Taruna adalah suatu organisasi/ perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
3. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda.
4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya.
5. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Besarnya harapan untuk menciptakan solidaritas di kalangan para pemuda untuk menggapai kesejahteraan masyarakat di atas usaha-usaha produktif dan mandiri, menghantarkan kebangkitan para pemuda Desa Pakis untuk mendeklarasikan terbentuknya kembali organisasi Karang Taruna di Desa Pakis, yang ditandai dengan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna pada hari Minggu, tanggal 05 Juli 2009, di Balai Desa Pakis.
Dengan berlandaskan pada Keputusan Menteri Sosial RI No.83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka tersusunlah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Desa Pakis sebagai berikut:


PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

BAB I
NAMA DAN WAKTU

Pasal 1
1) Organisasi ini bernama KARANG TARUNA DESA PAKIS
2) Organisasi ini berdiri kembali dalam Temu Karya Karang Taruna I yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 05 Juli 2009 di Balai Desa Pakis untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
1) Karang Taruna Desa Pakis berasaskan Pancasila.
2) Tujuan Karang Taruna Desa Pakis adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3
1) Karang Taruna berkedudukan di Desa Pakis, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Propinsi Jawa Timur, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Karang Taruna Desa Pakis mempunyai tugas pokok secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat Desa Pakis untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
3) Karang Taruna Desa Pakis melaksanakan fungsi sebagai:
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial UKS).
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
1) Keanggotaan Karang Taruna Desa Pakis menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa Pakis yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna Desa Pakis mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 5
1) Keorganisasian Karang Taruna Desa Pakis diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Desa Pakis.
2) Sebagai pemantapan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, pengurus Karang Taruna Desa Pakis menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk forum-forum komunikasi di lingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 6
1) Pengurus Karang Taruna Desa Pakis dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3) Dapat membaca dan menulis.
4) Bersedia mencari pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
5) Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
6) Sebagai warga penduduk Desa Pakis dan bertempat tinggal tetap.
7) Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
2) Susunan pengurus Karang Taruna Desa Pakis dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3) Pengurus Karang Taruna Desa Pakis yang terpilih, disahkan dalam Temu Karya dan dikukuhkan oleh Kepala Desa Pakis.

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 7
1) Pengurus Karang Taruna Desa Pakis melaksanakan fungsi fungsi operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
2) Pengurus Karang Taruna Desa Pakis dalam pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar pengurus Karang Taruna baik di lingkup Kecamatan, Provinsi dan Nasional, bersama-sama melaksanakan fungsi sebagai:
a) Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
b) Pemberdayan, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
c) Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi.
d) Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
3) Mekanisme hubungan komunikasi, Informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional (bukan operasional).
4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut:
a) Bentuk bentuk forum terdiri dari:
• Temu Karya.
• Rapat Kerja.
• Rapat Pimpinan.
• Rapat Pengurus Pleno.
• Rapat Konsultasi.
• Rapat Pengurus Harian.
b) Mekanisme dan forum-forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang taruna.
c) Pengambilan keputusan dalam setiap forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d) Usulan perubahan Pedoman Dasar/ Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional.
e) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Kepala Desa.
5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus Karang Taruna Desa Pakis adalah sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa Pakis.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna Desa Pakis paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 8
1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Pakis dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang yang dimaksudkan pada ayat (1) adalah Surat Keputusan Kepala Desa Pakis.
3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa Pakis dilakukan oleh Pejabat yang berwenang yaitu Kepala Desa Pakis.

BAB IX
PEMBINA

Pasal 9
Karang Taruna Desa Pakis memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
1) Pembina Utama Karang Taruna Desa Pakis adalah Kepala Desa Pakis.
2) Pembina Fungsional Karang Taruna Desa Pakis adalah Kepala Seksi/ Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Desa Pakis.
3) Pembina Teknis Karang Taruna Desa Pakis adalah Pimpinan Unit Desa yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna Desa Pakis.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan Karang Taruna Desa Pakis diperoleh dari:
1) Iuran warga Karang Taruna.
2) Usaha sendiri yang diperoleh secara sah dan halal.
3) Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
4) Bantuan/ subsidi dari Pemerintah.
5) Usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA

Pasal 11
1) Karang Taruna Desa Pakis dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) dan dikukuhkan dalam forum tersebut.
2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna Desa Pakis dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris (sesuai kebutuhan) dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.

Pasal 12
1) Karang Taruna Desa Pakis dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program programnya.
2) Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya.
3) Pelaksana Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna Desa Pakis dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya.

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13
1) Karang Taruna Desa Pakis memiliki identitas lambang, bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Rl Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
2) Identitas yang telah ditetapkan atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 14
Hal hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga.
Pedoman Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Pakis
Pada tanggal 05 Juli 2009

KEPALA DESA PAKIS
TTD



Ir. SAIFUR RIDWANI





PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Karang Taruna Desa Pakis terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.

Pasal 2
(1) Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
(2) Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-program Karang Taruna.

Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
1) Anggota Pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi.
2) Anggota Aktif adalah generasi muda Desa Pakis yang telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna dan telah mengikuti pembekalan anggota baru.

Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan berhenti karena:
1) Meninggal dunia.
2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari Anggota Aktif.
3) Diberhentikan sementara dari Anggota Aktif.
4) Diberhentikan dari Anggota Aktif.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1) Setiap anggota memiliki hak:
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program-program organisasi Karang Taruna.
b. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi Karang Taruna.
c. Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu.
d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi.
e. Memperoleh fasilitas keanggotaan.

2) Setiap anggota memiliki kewajiban:
1) Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Desa Pakis serta ketentuan-ketentuan lainnya.
2) Membayar iuran anggota.
3) Menjaga nama baik organisasi.
4) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna bagi Anggota Aktif.

Pasal 6
Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7
1) Kepengurusan Karang Taruna Desa Pakis dibentuk melalui Temu Karya.
2) Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3) Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna.
4) Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Pasal 8
Pembentukan Kepengurusan
Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya apabila:
1) Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/ bhaktinya.
2) Pengurus dalam masa jabatan/ bhaktinya tidak menunjukkan keaktifan, selama-lamanya 2 (dua) tahun sejak pembentukannya dalam Temu Karya.
3) Terjadi pemekaran wilayah kepengurusan Karang Taruna.
4) Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
5) Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus dan dilantik oleh Pembina Utama (Kepala Desa Pakis).
6) Uraian/ pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Pasal 9
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
Masa jabatan kepengurusan Karang Taruna Desa Pakis adalah 3 (tiga) tahun.
Jumlah kepengurusan Karang Taruna Desa Pakis ditentukan dalam Temu Karya, dengan batasan minimal 25 orang.

Pasal 10
Kriteria Pengurus
Untuk dapat menjadi pengurus Karang Taruna Desa Pakis harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3) Berdomisili di Desa Pakis yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
4) Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
5) Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak.
6) Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun.
7) Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian Karang Taruna setelah mengikuti pembekalan pengurus.
8) Peduli terhadap lingkungan masyarakat Desa Pakis.
9) Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal tingkat RT.
10) Berpendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.

Pasal 11
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika:
1) Meninggal Dunia.
2) Karena habis masa baktinya.
3) Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4) Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena terlibat kasus pidana tertentu, dan untuk kepentingan nama baik organisasi.
5) Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus.
6) Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi.
7) Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan.
8) Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan dengan cara:
a) Mengusulkan atau meminta penggantinya dalam RPP dan merekomendasikannya.
b) Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.

Pasal 12
Evaluasi Kepengurusan
1) Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak, dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP.
2) Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat.
3) Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil sidang formatur yang disahkan oleh Sidang Pleno Temu Karya.

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1) Setiap Pengurus berhak:
a) Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi.
b) Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan.
c) Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP.
d) Mempunyai hak suara dalam RPP.
2) Setiap Pengurus berkewajiban:
a) Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Desa Pakis dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b) Menjaga nama baik organisasi.
c) Membayar Iuran Pengurus Karang Taruna.
d) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e) Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.

Pasal 14
Janji Pengurus
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut:
Demi Allah, saya berjanji:
• Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna Desa Pakis dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
• Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Desa Pakis serta ketentuan-ketentuan lainnya.
• Setia dan teguh pada amanah Temu Karya Karang Taruna.
• Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung-jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun institusional.

BAB III
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 15
Ketua/Ketua Umum
1) Kepengurusan Karang Taruna Desa Pakis dipimpin oleh seorang Ketua atau Ketua Umum.
2) Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut kecuali Ketua Umum yang hanya satu kali.
3) Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini

Pasal 16
Kriteria Ketua/Ketua Umum
1) Ketua/Ketua Umum Pengurus Karang Taruna Desa Pakis harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
c. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
d. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan KTP.
e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak.
g. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya.
h. Memiliki kemampuan untuk memimpin.
i. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
j. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya.
k. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain.
l. Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna.
m. Tidak sedang berurusan dengan perkara hukum pidana.

2) Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua/Ketua Umum dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna.

Pasal 17
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Ketua/Ketua Umum
1) Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal Dunia.
b. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya.
c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena suatu hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi.
d. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum.
e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri.
f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/ organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Temu Karya.
2) Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d pasal ini, apabila terjadi dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua/Ketua Umum hingga Ketua/Ketua Umum yang bersangkutan memperoleh keputusan hukum tetap.
3) Apabila ternyata Ketua/Ketua Umum yang bersangkutan nyata-nyata terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan hukum tetap oleh pihak yang berwenang, maka status Pjs bagi seseorang yang ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Pelaksana Ketua/Ketua Umum yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya.
4) Penunjukan Pejabat Sementara Ketua/Ketua Umum harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan.
5) Keputusan RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara Ketua/Ketua Umum harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang Taruna di tingkat bawahnya.

Pasal 18
Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua/Ketua Umum harus mengucapkan sumpah di depan forum Temu Karya sebagai berikut:
“ Demi Allah, saya berjanji:
• Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya.
• Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan organisasi lainnya.
• Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya.
• Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara moral maupun institusional.

BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI

Pasal 19
1) Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat RW (unit) dan RT (sub unit) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan dengan tetap berpedoman pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
2) Karang Taruna Desa Pakis memiliki struktur kepengurusan yang terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum
e. Sekretaris I
f. Sekretaris II
g. Bendahara Umum
h. Bendahara I
i. Bendahara II
j. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
k. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
l. Seksi Kelompok Usaha Bersama
m. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
n. Seksi Olahraga dan Seni Budaya
o. Seksi Lingkungan Hidup
p. Seksi Hubungan Masyarakat
q. Seksi Keamanan Lingkungan

Pasal 20
Kualifikasi Organisasi
1) Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, Karang Taruna Desa Pakis memiliki mekanisme penilaian untuk menetapkan kualifikasi (status) tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan yang dicapainya.
2) Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya dilakukan dengan pengukuran terhadap kepengurusan, tingkat partisipasi, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya.
3) Berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka ditetapkan kualifikasi sebagai berikut
a. Karang Taruna Pasif.
b. Karang Taruna Aktif.
c. Karang Taruna Aktif dan Kreatif.
d. Karang Taruna Aktif, Kreatif, dan Mandiri.

Pasal 21
1) Penilaian dan penetapan kualifikasi Karang Taruna diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Desa Pakis, yang mekanismenya disusun dalam ketentuan organisasi secara tersendiri.
2) Penilaian dan penetapan kualifikasi Karang Taruna berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, untuk kemudian dilakukan penilaian dan penetapan kembali.
3) Unsur-unsur yang melakukan penilaian terdiri dari pengurus Karang Taruna yang bersangkutan, Pembina Fungsional, Pembina Teknis, Pembina Partisan, Organisasi Masyarakat, LSM, dan unsur masyarakat langsung melalui mekanisme polling.

BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pasal 22
Pengertian
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna Desa Pakis dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan organisasi, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna.

Pasal 23
Fungsi
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) memiliki fungsi:
1) Menampung aspirasi para alumni/ mantan pengurus/ aktivis Karang Taruna Desa Pakis yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi pengurus.
2) Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi.
3) Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis.
4) Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya.
5) Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna.
6) Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.

Pasal 24
1) Karang Taruna Desa Pakis membentuk MPKT pada forum tertinggi (Temu Karya) yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
2) MPKT dipimpin oleh seorang Ketua, sekretaris dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

BAB VI
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)

Pasal 25
1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya
2) Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya.
3) Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna.

BAB VII
BENTUK – BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 26
Temu Karya
1) Temu Karya Desa (TKD) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna Desa Pakis dan diselenggarakan dalam 3 (tiga) tahun sekali.
2) Dalam Hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Karang Taruna dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Harian, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Desa Luar Biasa (TKDLU).

Pasal 27
Temu Karya Desa (TKD) dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa dan Pengurus Karang Taruna Tingkat RW/ RT serta Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) sebagai peninjau.
Pasal 28
Temu Karya Desa (TKD) berwenang untuk:
1) Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna.
2) Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna.
3) Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
4) Menyepakati paket usulan di bidang program kerja maupun keorganisasian yang akan dibawa dan diajukan pada Temu Karya Daerah/Temu Karya Nasional.
5) Membicarakan dan memutuskan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta penjelasannya.
6) Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus Karang Taruna.
7) Memilih dan mengangkat Ketua Umum, Pengurus Karang Taruna, dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna periode berikutnya.
8) Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.

Pasal 29
Rapat Kerja
1) Rapat Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan oleh Karang Taruna dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Temu Karya.
2) Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk menjabarkan hasil-hasil Temu Karya menjadi lebih operasional dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan, dan strategi.
3) Raker dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan dan pengurus tingkat dibawahnya (RW/ RT) sebagai utusan dan MPKT sebagai peninjau.

Pasal 30
Raker memiliki kewenangan untuk:
1) Memutuskan peraturan dan prosedur administratif maupun prosedur operasional organisasi.
2) Memutuskan program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat Temu Karya.
3) Membicarakan hal-hal teknis dan administratif lain yang dianggap perlu.

Pasal 31
Rapat Pimpinan
1) Rapat Pimpinan (Rapim) adalah forum yang dapat dilaksanakan oleh Karang Taruna di semua tingkatan dalam rangka memutuskan agenda-agenda strategis yang bersifat mendesak dan memerlukan penyelesaian segera baik internal maupun eksternal.
2) Rapim dilaksanakan atas inisiatif dan panggilan dari pengurus Karang Taruna yang bersangkutan atau usulan lebih dari setengah pimpinan pengurus Karang Taruna tingkat di bawahnya.
3) Rapim dihadiri oleh pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dan pimpinan/ ketua pengurus satu tingkat di bawahnya

Pasal 32
Rapim memiliki kewenangan untuk:
1) Memutuskan sikap organisasi secara kelembagaan baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam rangka merespon suatu permasalahan yang bersifat strategis.
2) Membicarakan agenda strategis yang menjadi rekomendasi dan bahan bagi pembahasan keputusan pada forum Temu Karya dan Raker berikutnya.

Pasal 33
Rapat Konsultasi
1) Rapat Konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja organisasi.
2) Rakon dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dikaitkan dengan pelaksanaan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26 September.
3) Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas dalam kurun waktu setahun.
4) Rakon dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat di bawahnya, MPKT, dan para mitra baik instansi pemerintah, maupun sektor kemasyarakatan lainnya.
Pasal 34
Rapat Pengurus Pleno
1) Rapat Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya
2) RPP Karang Taruna Desa Pakis dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
3) RPP membahas evaluasi hasil kerja pengurus dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan.
4) Untuk kebutuhan tertentu, RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang Pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya dan unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.

Pasal 35
Rapat Pengurus Harian
1) Rapat Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan yang lebih bersifat teknis kebijakan dan operasionalisasinya.
2) RPH sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) minggu sekali.
3) RPH membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan tindak lanjut keputusan RPP
4) Untuk kebutuhan tertentu, RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang koordinator bidang atau unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya


BAB VIII
MEKANISME KERJA ORGANISASI

Pasal 36
Hubungan Organisasi Antar Tingkatan
1) Karang Taruna memiliki struktur organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang.
2) Karang Taruna tingkat Desa dibentuk oleh Karang Taruna tingkat Desa, tingkat RW dibentuk oleh tingkat RW, dan tingkat RT dibentuk oleh tingkat RT.

Pasal 37
Mekanisme pembentukan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan organisasi sebagai berikut:
1) Karang Taruna yang dibentuk memiliki kewenangan :
2) Koordinasi untuk kepentingan menggerakkan roda organisasi dan penyelenggaran program.
3) Konsolidasi struktural dan konsolidasi fungsional untuk kepentingan membangun tatanan organisasi menjadi lebih representatif dan diakui.
4) Legitimasi terhadap organisasi yang membentuknya dalam bentuk pengesahan dan pelantikan kepengurusan;
5) Otonomi untuk mengatur urusan/ tatanan internal dan menjalankan program yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya.

Karang Taruna yang terbentuk memiliki kewenangan:
a) Melakukan kontrol terhadap kepengurusan dan pelaksanaan dari Karang Taruna yang dibentuknya;
b) Menilai dan merekomendasikan kelayakan kepengurusan dan program yang dijalankan Karang Taruna yang dibentuknya;
c) Mengusulkan perubahan kepengurusan dan tata kerja karena sebab tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun dalam bentuk Temu Karya Luar Biasa (TKLB).
d) Otonomi untuk urusan/ tatanan internal dan menjalankan program, yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya.

Pasal 38
1) Karang Taruna ditingkat RW/ RT dapat mengajukan usulan kepada Karang Taruna tingkat Desa berupa:
a. Usulan perubahan Pedoman dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan beberapa peraturan organisasi lainnya.
b. Usulan pergantian pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Usulan penyelenggaraan programnya menjadi skala atau agenda Desa.
2) Karang Taruna tingkat Desa dapat meminta kepada Karang Taruna tingkat RW/ RT berupa:
d. Kader yang diproyeksikan menjadi panitia tertentu, baik untuk kepentingan pengembangan organisasi maupun untuk penyelenggaraan program ditingkat Desa.
e. Kesediaan menjalankan program tertentu melalui pertimbangan dalam RPP dan koordinasi dengan tingkat Desa.
f. Bahan data yang akan dipergunakan bagi kepentingan pengembangan organisasi maupun pelaksanaan program baik dalam bentuk data mentah, data setengah jadi maupun data yang siap pakai dalam bidang SDM, kesejahteraan sosial, ekonomi, dan bidang lain yang memungkinkan.

Pasal 39
Hubungan Antar Organisasi Setingkat
Karang Taruna pada satu tingkatan dapat melakukan kerjasama dalam hal:
a. Pengembangan Karang Taruna
b. Penyelengaraan program bersama
c. Penyelengaraan aktivitas studi banding
d. Menjembatani kepentingan Karang Taruna ditingkat bawahnya

Pasal 40
Hubungan dengan Organisasi/ Lembaga lain
1) Hubungan Karang Taruna di tingkat manapun dengan organisasi atau lembaga lain diluar organisasi dapat dilaksanakan sepanjang merupakan hubungan kerjasama yang bersifat kemitraan yang saling menguntungkan
2) Hubungan dengan Instansi Sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Hubungan dengan pemerintah merupakan hubungan kemitraan dan Pemerintah dapat diposisikan sebagai salah satu unsur penasehat (Pembina).

Pasal 41
1) Hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain diluar Pemerintah dibangun dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan program-program Karang Taruna dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, profesional visi dan misi serta relevansi.
2) Keputusan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diambil dan disepakati dalam RPP
3) Hubungan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi, bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menanggulangi setiap permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 42
1) Karang Taruna tingkat Desa yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib mensosialisasikannya kepada tingkat RW/ RT pada batas-batas tertentu.
2) Karang Taruna tingkat Desa yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib memberitahukannya kepada tingkat di atasnya untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi, demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan di bawahnya.
3) Ketentuan-ketentuan sosialisasi dan memberitahukan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini selanjutnya diatur tersendiri

BAB IX
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 43
Lambang
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Sekuntum bunga teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.
2) Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADHITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia
3) Sebuah lingkaran dengan bunga teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna, yaitu:
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4) Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/ perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
5) Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
a. Putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda
b. Merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur
c. Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti
6) Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Pasal 44
Bendera
Bentuk, ukuran dan penggunaan bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1) Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2. ditengah-tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Di bawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas.
2) Warna dasar adalah biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;
3) Digunakan pada saat kegiatan Karang Taruna berlangsung baik di dalam maupun diluar ruangan.

Pasal 45
Panji
Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1) Warna dasar kuning.
2) Panjang 180 cm dan lebar 120 cm, ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris tengah 60 cm.
3) Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm.
4) Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm.
5) Pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6) Penggunaan panji.
7) Dibedakan dengan bendera Karang Taruna.
8) Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya).
9) Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera nasional terletak disebelah kanan dan panji Karang Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.

Pasal 46
Mars dan Hymne
1) Penggunaan Mars dan Hymne Karang Taruna dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna.
2) Maksud dan tujuan Mars:
a. Membangkitkan semangat juang Warga Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
b. Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
c. Membangkitkan semangat cinta tanah air dan tekad untuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
3) Maksud dan tujuan Hymne:
a. Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b. Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih khidmat;
c. Memantapkan perenungan-perenungan terhadap tugs pokok dan fungsi Karang Taruna.
4) Bentuk Mars dan Hymne secara lengkap sesuai dengan naskah sebagaiman terlampir pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Pasal 47
Seragam Resmi
Seragam resmi Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti Temu Karya dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum ilmiah.

Pasal 48
Seragam resmi Karang Taruna terdiri dari:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan kelengkapan dasi;
2) Jas Karang Taruna dengan warna dasar biru dongker, yang betuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
3) Celana panjang wama biru dongker;
4) Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.

Pasal 49
Seragam Operasional
Seragam operasional Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat.

Pasal 50
Seragam Operasional Karang Taruna terdiri:
1) Kemeja lengan pendek dengan warna bebas;
2) Jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya, bertuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
3) Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;
4) Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;
5) Topi Karang Taruna berwarna biru donggker dengan lambang Karang Taruna didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.

Pasal 51
Seragam Tambahan
Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 47, 48, 49, dan 50 Bab ini, yang merupakan kelengkapan dari seragam operasional untuk menunjukkan adanya identitas kegiatan tertentu seragam panitia/peserta kegiatan tersebut.

Pasal 52
1) Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari:
a. Kaus berkerah dengan ketentuan:
b. Warna dasar biru;
c. Memiliki saku didada sebelah kiri;
d. Pada saku atau diatas saku terdapat lambang Karang Taruna;
e. Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikan penempatannya;
f. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
g. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
h. Celana panjang dan sepatu bebas.
i. Kaus tidak berkerah dengan ketentuan:
j. Warna dasar biru benhur;
k. Terdapat lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
l. Terdapat tulisan nama kegiatan di bagian yang disepakati;
m. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
n. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang di depannya;
o. Celana panjang dan sepatu bebas.
2) Seragam tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk seragarn loreng dan rompi untuk kepentingan gugus tugas tertentu, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 53
1) Pembubaran organisasi Karang Taruna diputuskan dalam Temu Karya yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus tingkat Desa, RT, RW dan MPKT yang telah terbentuk serta dihadiri oleh Pembina Karang Taruna.
2) Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dan ditanda tangani oleh Kepala Desa.
3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/ lembaga sosial.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 54
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan tersendiri.
2) Apabila terdapat kekeliruan yang menghendaki perubahan dalam Pedoman Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan pembenaran sesuai aturan yang ada.
3) Pedoman Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Temu Karya.

Ditetapkan di Pakis
Pada tanggal 05 Juli 2009

KEPALA DESA PAKIS
TTD



Ir. SAIFUR RIDWANI

Profil

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Uraian pengertian yang lebih luas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Karang Taruna adalah suatu organisasi/ perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
3. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda.
4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya.
5. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Besarnya harapan untuk menciptakan solidaritas di kalangan para pemuda untuk menggapai kesejahteraan masyarakat di atas usaha-usaha produktif dan mandiri, menghantarkan kebangkitan para pemuda Desa Pakis untuk mendeklarasikan terbentuknya kembali organisasi Karang Taruna di Desa Pakis, yang ditandai dengan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna pada hari Minggu, tanggal 05 Juli 2009, di Balai Desa Pakis.

Muqadimah

Puji syukur alhamdulillah dengan rahmat Alloh SWT, kita senantiasa diberikan kenikmatan yang amat besar. Bersyukur pula dengan terbuatnya situs resmi Karang Taruna Desa Pakis ini mudah-mudahan dapat membawa manfaat dan hikmah bagi kita semua.
Mengingat bahwa pencapaian tujuan nasional dewasa ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh komponen bangsa, demikian pula dalam penanganan permasalahan sosial yang semakin komplek. Pembagian peran-peran strategis di antara komponen masyarakat adalah prasarat tercapainya penyelesaian agenda permasalahan sosial secara lebih universal, terpadu, dan terarah. Karena itu organisasi sosial kepemudaan seperti halnya Karang Taruna perlu dibentuk dengan legitimasi fungsional dari pemerintah dan legitimasi institusional dari masyarakat yang mengambil peranan penting untuk mengakomodir segala potensi pemuda dalam rangka pencapaian tujuan bersama.
“Karang Taruna is an Indonesian village youth group, the organisation works to gives structure and direction to young people (particularly school drop-outs and the unemployed), so that they lead productive, active and self-sufficient lives”. Karang Taruna yaitu sekelompok kaum muda desa Indonesia, merupakan organisasi yang bekerja untuk memberikan arah kepada masyarakat muda (terutama yang telah putus sekolah dan yang yang menganggur), sehingga mereka dapat lebih produktif, aktif dan hidup mandiri.
Sejarah, berdirinya Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu (Jakarta). Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi permasalahan Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda di lingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing. Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dari waktu ke waktu, kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/ Kelurahan serta Unit/ Sub Unit saja (tingkat RT/ RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No.11/HUK/1988. Krisis moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No.83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Kronologi berdirinya kembali Karang Taruna Desa Pakis dilatarbelakangi oleh keadaan dimana niat dan tekat yang kuat dari para pemuda untuk membangun masyarakat Desa Pakis dengan semangat baru, wajah baru, bentuk baru dan cara yang baru, maka para pemuda Desa Pakis bersepakat untuk bersatu dalam Karang Taruna. Yang mendasari kebangkitan pemuda Desa Pakis adalah karena kepedulian pemuda pada kondisi sosial masyarakat Desa Pakis khususnya pemuda dan remaja, terkait dengan upaya menyatukan tekat untuk bersatu dalam kehidupan bermasyarakat yang harmonis, memajukan usaha-usaha kesejahteraan bersama, melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada para pemuda dan remaja dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olah raga, advokasi, keagamaan dan kesenian, serta berpartisipasi menangani permasalahan sosial yang ada di Desa Pakis sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki.